A. BAGI PNS
1. Berstatus sebagai PNS, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan
dalam pangkat dan jabatan terakhir;
2.
Usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun (lahir setelah 30 Mei 1965) pada hari pertama pengumuman
seleksi terbuka;
3.
Memenuhi
standar kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi
teknis/bidang yang berlaku sesuai
dengan jabatan yang ditetapkan;
4.
Sedang/pernah
menduduki JPT Madya/Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Utama, atau sedang/pernah
menduduki JPT Pratama dengan masa jabatan paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
5. Memiliki pangkat terakhir paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c);
6. Memiliki
kualifikasi pendidikan paling rendah Magister/Pascasarjana (S2) di bidang Hukum;
7.
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang
terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7
(tujuh) tahun;
8.
Memiliki
pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik
Negara/Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Joint Venture/perusahaan
dengan kepemilikan negara minoritas, dengan akumulasi masa jabatan paling
sedikit selama 5 (lima) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka;
9.
Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas
yang baik;
10.
Tidak pernah
menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
11.
Tidak pernah menjadi
anggota/pengurus organisasi dan ormas yang dilarang oleh pemerintah;
12.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
13.
Tidak
pernah/sedang menjalani hukuman disiplin yang terkait dengan kejahatan jabatan;
14.
Telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan/pengembangan
kompetensi bertaraf internasional*) paling sedikit 3 (tiga) kali;
15.
Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2022;
16.
Telah menyerahkan LHKPN atau LHKAN Tahun 2022;
17.
Semua unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang;
18.
Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar
dan bermeterai Rp10.000,00, yang
ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
19.
Sehat jasmani dan rohani; dan
20.
Bebas Narkoba.
*) Pendidikan
dan pelatihan/pengembangan kompetensi bertaraf internasional dapat dilaksanakan
di dalam atau di luar negeri dimana sertifikat/piagam bukti keikutsertaan diakui
secara internasional
B. BAGI NON PNS
1.
Warga Negara Indonesia (WNI);
2.
Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun (lahir
setelah 30 Mei 1965) pada hari pertama pengumuman
seleksi terbuka;
3.
Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
4.
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Magister/Pascasarjana (S2) di bidang Hukum;
5.
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang
terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat
selama 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
6.
Memiliki
pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik
Negara/Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Joint Venture/perusahaan
dengan kepemilikan negara minoritas/swasta dengan total pendapatan paling sedikit sejumlah
Rp1 Triliun atau total aset paling sedikit sejumlah Rp5 Triliun paling
kurang pada tahun buku terakhir saat pengumuman seleksi terbuka;
7.
Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas
yang baik;
8.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
9.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau
terlibat politik praktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
10.
Tidak
menjadi anggota/pengurus organisasi dan ormas yang dilarang oleh pemerintah
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
11.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
12.
Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja,
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat
hari pertama
pengumuman seleksi terbuka;
13.
Telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan/pengembangan
kompetensi bertaraf internasional*) paling sedikit 3 (tiga) kali;
14.
Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2022;
15.
Telah menyerahkan LHKPN tahun 2022 (bagi yang berstatus wajib lapor);
16.
Dalam hal
yang bersangkutan bekerja pada perusahaan/lembaga pendidikan/lembaga
negara/lembaga kesehatan/lembaga lainnya, semua unsur penilaian prestasi kerja
paling rendah bernilai baik atau istilah lain yang setara dalam 2 (dua) tahun
terakhir yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
17.
Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar
dan bermeterai Rp10.000,00,
yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
18.
Sehat jasmani dan rohani; dan
19.
Bebas Narkoba.
*) Pendidikan
dan pelatihan/pengembangan kompetensi bertaraf internasional dapat dilaksanakan
di dalam atau di luar negeri dimana sertifikat/piagam bukti keikutsertaan
diakui secara internasional